Selasa, 16 November 2021

3.8 PERKOPERASIAN KELAS 10

 3.8 PERKOPERASIAN

SMA SAPTA KHARISMA

Oleh Yati Octavia, S.Pd


MATERI 1 KONSEP KOPERASI

Pengertian Koperasi Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas Koperasi UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri. Landasan Koperasi 

1. Landasan idiil Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. 

2. Landasan Struktural UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. 

3. Landasan Operasional Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah : 

        a. UU No 25 tahun 1992. 

        b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) 

4. Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi

5. Tujuan Koperasi Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi dan Peran Koperasi Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain: 

        1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya                 dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 

        2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan                      manusia 

        3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian                        nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya 

        4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan                  usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 

6. Prinsip Koperasi :

    1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka 

    2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 

    3. Mandiri 

    4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota. 

    5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal 

    6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas. 

    7. Kerjasama antar koperasi Perangkat Organisasi Koperasi Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal         21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu : 

1. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan : 

    a. anggaran Dasar 

    b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi 

    c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 

   d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan                   keuangan 

   e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 

   f. pembagian sisa hasil usahaaa 

   g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi Rapat anggota dilaksanakan                   minimal sekali dalam setahun.

2. Pengurus Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. 

a. Tugas Pengurus : 

1) Mengelola Koperasi dan usahanya; 

2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; 

3) Menyelenggarakan Rapat Anggota; 

4) Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 

5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; 

6) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 


b. Wewenang Pengurus 

1) mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan 

2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 

3) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 

3. Pengawas Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 

a. Tugas Pengawas : 

1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi; 

2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 

b. Wewenang Pengawas : 

1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi 

2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 


Penggolongan Koperasi Penggolongan koperasi berdasarkan : 

1. Keanggotaannya. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi : 

a. Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD 

b. Koperasi Sekunder Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut : 

1) Koperasi Pusat Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten. 

2) Koperasi Gabungan Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi 

3) Koperasi Induk Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional

2. Jenis Usahanya Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi : 

a. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman . 

b. Koperasi Komsumsi Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya 

c. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya. 

d. Koperasi Serba Usaha Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya. 

Modal Koperasi Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 : 

1. Modal Sendiri, dapat berasal dari: 

a. Simpanan pokok, Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota 

b. Simpanan Wajib Simpanan ini wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya 

c. Dana cadangan Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian. 

d.Hibah Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat. 

2. Modal Pinjaman Modal pinjaman bisa berasal dari : 

a. Anggota 

b. Koperasi lain 

c. Bank/lembaga lain 

d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya 


Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat ! 

Tuliskan (nama + kelas + jawaban mater ) pada kolom komentar

1. Landasan hukum berdirinya koperasi adalah .... 

A. UU Nomor 22 Tahun 1992 

B. UU Nomor 25 Tahun 1992 

C. UU Nomor 22 Tahun 1995 

D. UU Nomor 25 Tahun 1995 

E. UU Nomor 25 Tahun 2005 


2. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut merupakan … . 

A. prinsip 

B. manfaat 

C. tujuan 

D. asas 

E. landasan

3. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah .... 

A. umum 

B. adil 

C. demokratis 

D. kemandirian 

E. sukarela 


4. Untuk mendirikan koperasi primer anggotanya paling sedikit … . 

A. 10 orang 

B. 15 orang 

C. 20 orang 

D. 25 orang 

E. 30 orang 


5. Koperasi yang anggotanya minimal 5 koperasi primer adalah koperasi … . 

A. Induk 

B. Gabungan 

C. Sentra 

D. Pusat 

E. Terpadu 


6. Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan rapat anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk … . 

A. Dana cadangan 

B. Dana pengurus 

C. Dana sosial 

D. Jasa modal 

E. Jasa anggota

7. Berikut adalah tugas dan wewenang pengurus koperasi : 

1) Mengelola koperasi 

2) Mewakili koperasi di pengadilan 

3) Menyelenggarakan rapat anggota 

4) Memutuskan menerima atau menolak anggota 

5) Melakukan tindakan untuk kemanfaatan koperasi Yang merupakan wewenang pengurus koperasi adalah … . 

A. 1), 2), dan 3) 

B. 1), 2), dan 4) 

C. 2), 3), dan 4) 

D. 2), 4), dan 5) 

E. 3), 4), dan 5) 

8. Kesatuan dan persatuan yang kokoh dalam lambang koperasi digambanrkan dengan …. 

A. Padi dan kapas 

B. Pohon beringin 

C. Timbangan 

D. Bintang dan perisai 

E. Rantai

9. Koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota, adalah koperasi … . 

A. jasa 

B. produksi 

C. simpan pinjam 

D. komsumsi 

E. serba usaha 


10. Simpanan yang wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota dan jumlahnya sama untuk setiap anggota, ini merupakan … . 

A. simpanan wajib 

B. simpanan sukarela 

C. hibah 

D. dana cadangan 

E. simpanan pokok 

MATERI 2 

KOPERASI SEKOLAH

A. Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.

B. Landasan Hukum Koperasi Sekolah 

Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu : 

1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah 

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984 

3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian

4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 


C. Tujuan Koperasi 

Sekolah Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan : 

1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi 

2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian 

3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong  

4. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi 

5. Menumbuhkan jiwa demokratis


D. Ciri Koperasi Sekolah 

1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum 

2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut 

3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut 

4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha 

5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan 


E. Tahap - Tahap Pendirian Koperasi Sekolah 

Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu : 

1. Tahap persiapan Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi : 

a. Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat. 

b. Menentukan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah 

c. Membuat rancangan AD /ART 

d. Membuat rancangan program 

e. Mempersiapakan sistem pemilihan pengurus 

f. Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi 

2. Tahap pembentukan Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan yang dihadiri undangan: 

a. Kepala sekolah dan dewan guru 

b. Siswa minimal 20 orang 

c. Pejabat kantor Koperasi 

d. Perwakilan oramg tua siswa 

Yang dibahas pada rapat ini adalah : 

a. Pembentukan koperasi sekolah 

b. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi 

c. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 

d. Penetapan bidang usaha 

e. Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran 


3. Tahap Pengesahan Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan : 

a. Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli bermaterai 

b. Berita acara pembentukan koperasi 

c. Neraca awal koperasi Apabila semuanya memenuhi persyaratan Kantor Dinas Koperasi selambat – lambatnya 3 bulan sejak pemgajuan, memberikan pengesahan. Bila persyaratan kurang lengkap bisa ditolak atau dikembalikan 

F. Jenis Usaha Koperasi Sekolah 

Pada dasarnya koperasi sekolah didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan para siswa. Untuk itu jenis usaha koperasi sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan siswa tersebut. Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah diantaranya : 

1. Unit usaha pertokoan, unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan di toko adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran dan barang lainnya. 

2. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah, unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah. 

3. Unit usaha simpan pinjam, unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan. 

4. Unit usaha jasa lainnya, unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Unit dapat berupa usaha fotocopy, penjilidan, pengetikan serta lainnya. 


Pengelolaan Koperasi Sekolah Untuk keberlangsungan koperasi sekolah, maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah : 

1. Bidang Keanggotaan Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak dan kewajibannya. Persayaratan jadi anggota koperasi : 

a. Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut 

b. Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku 

c. Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir,jika

a. Siswa meninggal dunia 

b. Siswa pindah sekolah 

c. Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain. 

Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah: 

a. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 

b. Memberikan saran baik diminta maupun tidak 

c. Mendapatkan SHU sesuai ketentuan 

d. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya 

e. Memberikan suara dalam Rapat Anggota 

f. Mengetahui perkembangan koperasi Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban diantaranya : 

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan 

b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi 

c. Menjaga nama baik koperasi sekolah 


2. Bidang Organisasi 

Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. 


3. Bidang Administrasi 

Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku. 

4. Bidang Permodalan 

Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar. 

a. Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi 

b. Modal dari luar yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, ataupun sumber lainnya. 

5. Pembinaan 

Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk : 

a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan. 

b. Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus. 

c. Studi banding ke koperasi sekolah lain

MATERI 3 SISA HASIL USAHA (SHU)

         Menurut UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk : 

1. Jasa modal /jasa simpanan. Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan senmakin besar jasa simpanan yang diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus :

2. Jasa anggota/ jasa usaha Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya : 

a. Koperasi komsumsi Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus: 

b. Koperasi simpan pinjam Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus
c. Koperasi produksi Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus :

Cara pembagian SHU Contoh :  
SHU koperasi komsumsi “Maju” pada tahun 2018 memperoleh SHU Rp50.000.000,00. 
SHU itu sipa dibagi pada anggota . 
Dalam AD/ART pengalokasiannya : 
• 25% untuk dana cadangan 
• 20% untuk jasa modal 
• 20% untuk jasa anggota 
• 10% dana pengurus 
• 5 % dana sosial 
• 5% dana pendidikan 
• 5% dana pembangunan lingkungan 
• 10% dana pegawai 
Alokasi perhitungannya sebagai berikut :
Jika pak Ibrahim sebagai anggota mempunyai simpanan pokok Rp500.000,00, dan simpanan wajib Rp2.500.000,00 sedangkan total modal koperasi Rp60.000.000,00. Pak Ibrahim berbelanja di koperasi senilai Rp1.000.000,00 dan total penjualan koperasi pada anggota Rp40.000.000,00. Berapakah SHU yang akan diterima pak Ibrahim? 

Good Luck And Have A good Day


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...