Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan
tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan
oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan
untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara
perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan
sebagai berikut.
1). Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha
untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang
atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang
ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu
perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri-ciri badan usaha antara lain :
a. bertujuan mencari keuntungan,
b. menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2). Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang
dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan
digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional
untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis
lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan
perusahaan.
Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini :
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan
lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masingmasing dalam pembahasan berikut ini.
a. Berdasarkan Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima
jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan,
dan jasa.
b. Berdasarkan Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu sebagai berikut :
1) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun
persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
koperasi, dan sebagainya
2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat
hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
3) Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik
pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal
yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki
pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor.
Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan
PDAM.
4. Badan Usaha Milik Swasta
Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai
peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini
seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun
persekutuan.
a. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat
dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
1) Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk
badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu
orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:
a) organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas
relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
b) kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai
kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata
terakhir,
c) keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
d) pajaknya rendah (low tales),
e) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya
pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting,
f) ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
g) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu
persetujuan orang lain,
h) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi
pimpinan.
Kekurangan badan usaha perseorangan:
a) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
b) besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
c) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of
continuity),
d) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak
cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
e) kerugian akan ditanggung sendiri
2) Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada
pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau
prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan
pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma di antaranya :
a) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,
b) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian
masing-masing sekutu,
c) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu
berat,
d) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan
lebih dari seorang,
e) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya
pihak ketiga (bank).
Adapun kekurangan firma antara lain :
a) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para
pemilik atau pendiri,
b) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu
musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan
terlibatnya anggota yang lain,
c) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota
mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam
firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari
tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi
firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
3) Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu
atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan
sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan
komanditer dikenal dua sekutu, yaitu :
a) sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer, yaitu sekutu
yang berhak memimpin perusahaan
b) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping
partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama,
sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk
persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi
lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah
hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
4) Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh
modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat
memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal
yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin
(persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita
negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum
Dalam akta pendiriannya harus memuat :
a) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum,
b) nama-nama pendiri PT serta alamatnya,
c) tempat kedudukan PT,
d) Jumlah modal PT,
e) anggaran dasar PT.
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas :
a) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,
b) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter
harus sudah terjual,
c) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal
10% dan modal statuter.
Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan
kelangsungan hidup PT, yaitu :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta
menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.
b) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan
bertanggung jawab atas jalannya PT.
c) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero
(biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak).
Tugas komisaris
adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain :
a) tanggung jawab pesero terbatas,
b) kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,
c) kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,
d) lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,
e) efisiensi dibidang kepemimpinan,
f) lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain :
a) perhatian pesero terhadap PT kurang,
b) biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan
biaya pajak perseroan),
c) memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar