Selasa, 16 November 2021

3.7 BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA kelas 10

 3.7 BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

SMA SAPTA KHARISMA 

Oleh Yati Octavia, S.Pd


KEGIATAN PEMBELAJARAN 1 

Konsep Badan Usaha

1. Pengertian Badan Usaha

     Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan. Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut. 

1). Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri-ciri badan usaha antara lain : 

a. bertujuan mencari keuntungan, 

b. menggunakan modal dan tenaga kerja, 

c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan. 

2). Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini :

2. Fungsi Badan Usaha 
    Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut : 
a. Fungsi Manajemen. Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan. 
b. Fungsi Operasional. Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran. 

3. Jenis-jenis Badan Usaha 
    Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masingmasing dalam pembahasan berikut ini.
a. Berdasarkan Lapangan Usaha Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. 


b. Berdasarkan Kepemilikan Modal 
        Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut : 
1) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya
2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero. 
3) Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI. 
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

4. Badan Usaha Milik Swasta 
    Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan. 

a. Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 
     Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. 

1) Badan Usaha Perseorangan 
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba. Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain: 
a) organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil, 
b) kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir, 
c) keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits) 
d) pajaknya rendah (low tales), 
e) rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting, 
f) ongkos organisasinya rendah (low organization cost), 
g) dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain, 
h) keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan. 

Kekurangan badan usaha perseorangan: 
a) tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability), 
b) besarnya modal terbatas (limitazian on capital), 
c) kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity), 
d) kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran, 
e) kerugian akan ditanggung sendiri 

2) Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma. Kebaikan Firma di antaranya : 
a) kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi, 
b) pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu, 
c) setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat, 
d) keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang, 
e) kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank). 

Adapun kekurangan firma antara lain : 
a) terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri, 
b) keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain, 
c) perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.

3) Badan Usaha Persekutuan Komanditer Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu : 
a) sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan 
b) sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha. 

4) Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum
Dalam akta pendiriannya harus memuat : 
a) nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, 
b) nama-nama pendiri PT serta alamatnya, 
c) tempat kedudukan PT, 
d) Jumlah modal PT, 
e) anggaran dasar PT. 

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas :  
a) modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT, 
b) modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual, 
c) modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter. 

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu : 
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris. 
b) Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.
c) Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). 

Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain : 
a) tanggung jawab pesero terbatas, 
b) kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi, 
c) kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin, 
d) lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit, 
e) efisiensi dibidang kepemimpinan, 
f) lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan. Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain : 
a) perhatian pesero terhadap PT kurang, 
b) biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan), 
c) memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...