Minggu, 17 Januari 2021

KD 3.7 PERPAJAKAN KELAS 11

 

KD 3.7 PERPAJAKAN

SMA SAPTA KHARISMA

Disusun Oleh Yati Octavia S.Pd


1.        Pengertian pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu Tidak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan kamu bertambah.

Tapi dikarenakan kamu tidak  mendapatkan imbalan langsung, terus kamu tidak mau membayar pajak. Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana. Pajak yang kamu bayar itu, akan kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar.

2.        Fungsi Pajak

Ada empat fungsi pajak yang harus kamu ketahui:

1). Fungsi Anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

 

2). Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur.

 

3). Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

 

4). Pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi.

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara .

3.        Manfaat Pajak

Tadi di awal-awal artikel sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 yakni:

1)  Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;

2). Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat; co Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar. 

3). Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; co Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik

4). Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara, co dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

5) Membayar utang negara. 

6) Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu. 

7. Menciptakan proyek lapangan kerja 

4. Tarif Pajak



Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

1. Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan pajaknya tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Contoh pengenaan tarif proporsional :

2. Tarif pajak tetap (konstan). Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya jumlah pajak yang dibayarkan sama. Contoh pengenaan tarif pajak tetap.

3. Tarif Pajak Degresif (Menurun) Tarif pajak degresif adalah tarif yang pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak. 

Contoh pengenaan tarif pajak degresif :


4. Tarif Pajak Progresif (Naik) Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak. 

Contoh pengenaan tarif progresif



Nah, itu tadi anak-anak kita sudah mengenal pajak yang di dalamnya ada pengertian, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalau kamu masih ingin cari tahu lebih banyak tentang pajak, bisa kamu tanyakan dengan guru Ekonomi favorit kamu.

Silahkan Jawab Pertanyaan Dibawah ini dikolom Komentar:

Nama || Kelas ||

1.      Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

2.      Apakah kamu termasuk wajib pajak?

3.      Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

4.      Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan


 

29 komentar:

  1. Nama: Ananda Arif Dewangga
    Kelas: 11 (IPS)

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

    Jawaban:

    1.pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    2.Tidak

    3.Ya,
    pajak motor,pajak belanja,pajak rumah,pajak tanah

    4.Belum pernah

    BalasHapus
  2. 1. Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak kendaraan bermotor
    4. Belum pernah

    BalasHapus
  3. Nama: muhammad firli el hazami
    Kelas: 11ips

    1. Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak kendaraan bermotor
    4. Belum pernah

    BalasHapus
  4. NAMA: Rafi Indra Satria
    KELAS: 11-IPS

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

    JAWABAN:

    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak motor, dan pajak rumah
    4. Belom pernah

    BalasHapus
  5. Nama: Syifa fauziyah al bilqis
    Kelas : XI - IPS

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan


    JAWAB

    1.pajak adalah pungutan wajib.yang biasanya berupa uang yang harus di bayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah

    2.Tidak wajib pajak

    3.pajak mobil,motor,rumah

    4.Belum pernah

    BalasHapus
  6. Nama: Isti Robbiyati
    Kelas : XI - IPS

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan


    JAWAB :

    1. pajak adalah pungutan wajib.yang biasanya berupa uang yang harus di bayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah

    2. tidak wajib pajak

    3. pajak mobil, motor rumah

    4. belum pernah

    BalasHapus
  7. Nama: Artika Dwi lestari
    Kelas : XI-IPS.

    1.apa yg kamu ketahui tentang pajak?

    2.apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3.apakah orang tua mu membayar pajak?coba tuliskan pajak apa saja yg dibayarkan?

    4.apakah kamu pernah membayar pajak? tuliskan

    JAWAB:

    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.tidak wajib pajak.

    3.pajak rumah,mobil,motor

    4.belum pernah

    BalasHapus
  8. nama:chantika avrianti
    kelas:1R1 OTKP

    jawaban:
    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak motor, dan pajak rumah
    4. Belom pernah

    BalasHapus
  9. Nama : Wahyu Pratama
    Kelas : 1R1
    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak motor
    4. Belum pernah

    BalasHapus
  10. Nama : Ahmad Muhajir
    Kelas : 1R1
    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Tidak wajib pajak
    3. Pajak motor, pajak rumah, pajak listrik
    4. Belum pernah

    BalasHapus
  11. nama : endah rahmadani
    kelas : 1r1 otkp

    jawaban :
    1. pajak merupakan pungutan wajib. pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

    pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

    2. tidak wajib pajak

    3. iya
    pajak motor
    pajak belanja

    4. belum pernah

    BalasHapus
  12. 1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.tidak wajib pajak.

    3.pajak rumah,mobil,motor

    4.belum pernah
    NAMA: fatma Adelia
    Kelas:1R1
    OTKP

    BalasHapus
  13. 1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.tidak wajib pajak.

    3.pajak rumah,mobil,motor

    4.belum pernah
    NAMA: fatma Adelia
    Kelas:1R1
    OTKP

    BalasHapus
  14. 1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.tidak wajib pajak.

    3.pajak rumah,mobil,motor

    4.belum pernah
    NAMA: fatma Adelia
    Kelas:1R1
    OTKP

    BalasHapus
  15. Zah'ra Navizka
    1R1

    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2. Tidak wajib pajak.

    3. Pajak kendaraan, Pajak Bangunan, Pajak listrik, Pajak Tanah(Bumi).

    4. Belum pernah.

    BalasHapus
  16. Nama: Safitri wulandari
    kelas: 1R1 otkp

    1. Pajak merupakan pungutan wajib. pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

    2. Tidak wajib pajak.

    3. iya, pajak motor, belanja, listrik dan rumah.

    4. belum pernah

    BalasHapus
  17. Eka Ratna sari
    1R1

    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2. Tidak wajib pajak.

    3. Pajak kendaraan, Pajak Bangunan, Pajak listrik, Pajak Tanah(Bumi).

    4. Belum pernah.

    BalasHapus
  18. Diah Tri Astuti
    1r1
    Jawaban soal diatas

    1.) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.) Tidak

    3.) Iya, pajak motor

    4.) Belum pernah

    BalasHapus
  19. Amanda regina
    1r1

    1.1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.tidak wajib pajak
    3.iya,pajak motor
    4.belum pernah

    BalasHapus
  20. NAMA: RONAULY SARI.S
    KELAS: IX-IPS

    1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2.Wajib pajak
    3.pajak motor,pajak rumah
    4.pernah

    BalasHapus
  21. NAMA: anggun intan l
    KELAS: 11-IPS

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

    JAWABAN:

    1.pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
    2. wajib pajak
    3. pajak motor, dan pajak rumah
    4. belum pernah

    BalasHapus
  22. Nama : Sheirin angellica
    Kelas : XI IPS

    1. Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum
    2. Ya
    3. Pajak motor, pajak rumah
    4. Pernah

    BalasHapus
  23. Zaky Muhibullah
    XI (IPS)

    1.1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    2.wajib pajak
    3.iya pajak kendaraan
    4. Pernah

    BalasHapus
  24. NAMA: anggun intan l
    KELAS: 11-IPS

    1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

    2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?

    3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

    4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

    JAWABAN:

    1.pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
    2. wajib pajak
    3. pajak kendaraan, dan pajak rumah
    4. pernah

    BalasHapus
  25. Syecilia Natasya
    XI-IPS

    1. Pajak merupakan pungutan wajib.
    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. wajib pajak
    3. Pajak kendaraan
    4. pernah

    BalasHapus
  26. Nama :Balay hakim
    Kelas :XI || IPS
    1.Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang
    2.wajib pajak
    3.pajak kendaraan
    4.pernah

    BalasHapus
  27. Nama : Hentasia Ismaylira
    Kelas : XI IPS
    Materi : Perpajakan
    Jawaban :
    1. pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya wajib dan memaksa berdasarkan undang undang.
    2. wajib pajak
    3. bea materai, pajak kendaraan
    4. Pernah dong

    BalasHapus
  28. Nama :wahyu romadhoni aditya
    Kelas :XI || IPS
    1.Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang
    2.wajib pajak
    3.pajak kendaraan
    4.pernah

    BalasHapus
  29. Nama : Muhammad Alfa Riski
    Kelas : XI IPS
    Materi : Perpajakan
    Jawaban :
    1. pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya wajib dan memaksa berdasarkan undang undang.
    2. wajib pajak
    3. bea materai, pajak kendaraan
    4. Pernah dong

    BalasHapus

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...