KD 3.7 PERPAJAKAN
SMA SAPTA KHARISMA
Disusun Oleh Yati Octavia S.Pd
1.
Pengertian pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), pajak merupakan
pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar
oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan,
harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu Tidak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan
kamu bertambah.
Tapi
dikarenakan kamu tidak mendapatkan imbalan langsung, terus kamu tidak
mau membayar pajak.
Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana. Pajak yang kamu bayar itu, akan kamu
nikmatin dalam bentuk pembangunan
bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar.
2.
Fungsi Pajak
Ada
empat fungsi pajak yang harus kamu ketahui:
1). Fungsi Anggaran (budgetair).
Pajak berfungsi sebagai
sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar
pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.
2). Fungsi
alokasi.
Fungsi ini menekankan bahwa
pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang
dibutuhkan masyarakat.
Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah
infrasutruktur.
3). Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara
merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.
4). Pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi.
Dalam
fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang
ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam
negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara .
3.
Manfaat Pajak
Tadi di awal-awal artikel
sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk
nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri
secara umum ada 4 yakni:
1) Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self
liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;
2). Membiayai pengeluaran
umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat; co
3). Membiayai pengeluaran
produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; co
4). Membiayai pengeluaran
tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara, co
4. Tarif Pajak
Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.
1. Tarif pajak proporsional (sebanding).
Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan pajaknya tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Contoh pengenaan tarif proporsional :
2. Tarif
pajak tetap (konstan). Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan
pajak atau besarnya jumlah pajak yang dibayarkan sama.
Contoh pengenaan tarif pajak tetap.
3. Tarif Pajak Degresif (Menurun) Tarif pajak degresif adalah tarif yang pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.
Contoh pengenaan tarif pajak degresif :
4. Tarif Pajak Progresif (Naik) Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.
Contoh pengenaan tarif progresif
Nah, itu tadi anak-anak kita sudah mengenal pajak yang di dalamnya ada pengertian, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalau kamu masih ingin cari tahu lebih banyak tentang pajak, bisa kamu tanyakan dengan guru Ekonomi favorit kamu.
Silahkan Jawab Pertanyaan
Dibawah ini dikolom Komentar:
Nama || Kelas ||
1.
Apa yang kamu Ketahui
Tentang Pajak?
2.
Apakah kamu termasuk
wajib pajak?
3.
Apakah Orangtuamu
membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

Nama: Ananda Arif Dewangga
BalasHapusKelas: 11 (IPS)
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
Jawaban:
1.pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
2.Tidak
3.Ya,
pajak motor,pajak belanja,pajak rumah,pajak tanah
4.Belum pernah
1. Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BalasHapus2. Tidak wajib pajak
3. Pajak kendaraan bermotor
4. Belum pernah
Nama: muhammad firli el hazami
BalasHapusKelas: 11ips
1. Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak
3. Pajak kendaraan bermotor
4. Belum pernah
NAMA: Rafi Indra Satria
BalasHapusKELAS: 11-IPS
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
JAWABAN:
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak
3. Pajak motor, dan pajak rumah
4. Belom pernah
Nama: Syifa fauziyah al bilqis
BalasHapusKelas : XI - IPS
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
JAWAB
1.pajak adalah pungutan wajib.yang biasanya berupa uang yang harus di bayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah
2.Tidak wajib pajak
3.pajak mobil,motor,rumah
4.Belum pernah
Nama: Isti Robbiyati
BalasHapusKelas : XI - IPS
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
JAWAB :
1. pajak adalah pungutan wajib.yang biasanya berupa uang yang harus di bayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah
2. tidak wajib pajak
3. pajak mobil, motor rumah
4. belum pernah
Nama: Artika Dwi lestari
BalasHapusKelas : XI-IPS.
1.apa yg kamu ketahui tentang pajak?
2.apakah kamu termasuk wajib pajak?
3.apakah orang tua mu membayar pajak?coba tuliskan pajak apa saja yg dibayarkan?
4.apakah kamu pernah membayar pajak? tuliskan
JAWAB:
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.tidak wajib pajak.
3.pajak rumah,mobil,motor
4.belum pernah
nama:chantika avrianti
BalasHapuskelas:1R1 OTKP
jawaban:
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak
3. Pajak motor, dan pajak rumah
4. Belom pernah
Nama : Wahyu Pratama
BalasHapusKelas : 1R1
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak
3. Pajak motor
4. Belum pernah
Nama : Ahmad Muhajir
BalasHapusKelas : 1R1
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak
3. Pajak motor, pajak rumah, pajak listrik
4. Belum pernah
nama : endah rahmadani
BalasHapuskelas : 1r1 otkp
jawaban :
1. pajak merupakan pungutan wajib. pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
2. tidak wajib pajak
3. iya
pajak motor
pajak belanja
4. belum pernah
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BalasHapus2.tidak wajib pajak.
3.pajak rumah,mobil,motor
4.belum pernah
NAMA: fatma Adelia
Kelas:1R1
OTKP
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BalasHapus2.tidak wajib pajak.
3.pajak rumah,mobil,motor
4.belum pernah
NAMA: fatma Adelia
Kelas:1R1
OTKP
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa berdasarkan undang², dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BalasHapus2.tidak wajib pajak.
3.pajak rumah,mobil,motor
4.belum pernah
NAMA: fatma Adelia
Kelas:1R1
OTKP
Zah'ra Navizka
BalasHapus1R1
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak.
3. Pajak kendaraan, Pajak Bangunan, Pajak listrik, Pajak Tanah(Bumi).
4. Belum pernah.
Nama: Safitri wulandari
BalasHapuskelas: 1R1 otkp
1. Pajak merupakan pungutan wajib. pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
2. Tidak wajib pajak.
3. iya, pajak motor, belanja, listrik dan rumah.
4. belum pernah
Eka Ratna sari
BalasHapus1R1
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Tidak wajib pajak.
3. Pajak kendaraan, Pajak Bangunan, Pajak listrik, Pajak Tanah(Bumi).
4. Belum pernah.
Diah Tri Astuti
BalasHapus1r1
Jawaban soal diatas
1.) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.) Tidak
3.) Iya, pajak motor
4.) Belum pernah
Amanda regina
BalasHapus1r1
1.1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.tidak wajib pajak
3.iya,pajak motor
4.belum pernah
NAMA: RONAULY SARI.S
BalasHapusKELAS: IX-IPS
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Wajib pajak
3.pajak motor,pajak rumah
4.pernah
NAMA: anggun intan l
BalasHapusKELAS: 11-IPS
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
JAWABAN:
1.pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. wajib pajak
3. pajak motor, dan pajak rumah
4. belum pernah
Nama : Sheirin angellica
BalasHapusKelas : XI IPS
1. Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum
2. Ya
3. Pajak motor, pajak rumah
4. Pernah
Zaky Muhibullah
BalasHapusXI (IPS)
1.1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.wajib pajak
3.iya pajak kendaraan
4. Pernah
NAMA: anggun intan l
BalasHapusKELAS: 11-IPS
1. Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?
2. Apakah kamu termasuk wajib pajak?
3. Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?
4. Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan
JAWABAN:
1.pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2. wajib pajak
3. pajak kendaraan, dan pajak rumah
4. pernah
Syecilia Natasya
BalasHapusXI-IPS
1. Pajak merupakan pungutan wajib.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. wajib pajak
3. Pajak kendaraan
4. pernah
Nama :Balay hakim
BalasHapusKelas :XI || IPS
1.Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang
2.wajib pajak
3.pajak kendaraan
4.pernah
Nama : Hentasia Ismaylira
BalasHapusKelas : XI IPS
Materi : Perpajakan
Jawaban :
1. pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya wajib dan memaksa berdasarkan undang undang.
2. wajib pajak
3. bea materai, pajak kendaraan
4. Pernah dong
Nama :wahyu romadhoni aditya
BalasHapusKelas :XI || IPS
1.Pajak merupakan kontribusi wajib oleh orang pribadi dan badan yang dibayarkan kepada negara dan bersifat memaksa berdasarkan dengan Undang-undang
2.wajib pajak
3.pajak kendaraan
4.pernah
Nama : Muhammad Alfa Riski
BalasHapusKelas : XI IPS
Materi : Perpajakan
Jawaban :
1. pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang sifatnya wajib dan memaksa berdasarkan undang undang.
2. wajib pajak
3. bea materai, pajak kendaraan
4. Pernah dong