Minggu, 31 Januari 2021

KD 3.7 MENGENAL JENIS PAJAK

 KD 3.7 PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA, ASAS PEMUNGUTAN PAJAK, MENGENAL PENGELOMPOKAN JENIS PAJAK DAN OBJEK CARA PENGENAAN PAJAK.

SMA SAPTA KHARISMA

Oleh Yati Octavia S.Pd

A. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

    Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Bagi perekonomian Indonesia, pajak tentu saja membawa manfaat yang beragam. Pajak berperan sebagai sumber pembiayaan negara. Pajak juga merupakan sumber pembiayaan pengeluaran produktif. Tak hanya itu, pajak mampu membiayai pengeluaran yang tidak produktif maupun tidak reproduktif.

Lalu apa perbedaan pajak dengan pungutan lainnya semisal retribusi, sumbangan atau Bea Ekspor dan Impor?

    Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir. Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah. Misalnya, sumbangan perizinan konser, dan sumbangan daerah atas festival.

    Sementara itu, bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuk dan keluarnya produk mereka melalui badan kepabeanan. Misalnya, bea ekspor minyak mentah.

    Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

B. Asas Pemungutan Pajak

Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Asas finansial

Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Contohnya: Pak Ahmad bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Laila bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.

2. Asas ekonomis

Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

3. Asas yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas umum

    Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas kebangsaan

    Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

    Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

    Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

C. Pengelompokan Jenis-Jenis Pajak 

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. 


2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.


3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


4. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.


Kerjakan Soal dibawah ini dikolom komentar dengan menuliskan Nama|| Kelas || Jawaban
1. Tuliskan Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya...
2. Tuliskan 3 Asas Pemungutan Pajak...
3. Tuliskan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung....
4. Tuliskan Perbedaan pajak objektif dan subjektif ...
5. Tuiskan perbedaan pajak pusat dan pajak daerah ....
6. Tuliskan Contoh Pajak Pusat dan pajak Daerah, Masing-masing 5...

-----------HAVE NICE DAY-----------


12 komentar:

  1. Ananda Arif Dewangga
    11 SMA (IPS)

    Jawaban:
    1.Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. 

    *Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan.

    *Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2.Asas finansial,asas ekonomi,asas yuridis

    3.Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

    *Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4.Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya,
    sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5.Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

    *Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    6.contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

    *Pajak Penghasilan (PPh)

    *Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    *Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    *Bea Materai

    *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

    Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    *Pajak Kendaraan Bermotor.

    *Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    *Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    *Pajak Air Permukaan.

    *Pajak rokok

    BalasHapus
  2. Nama : Muhammad firli el hazami
    Kelas : 11 ips

    Jawaban:
    1. Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir. Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah. Misalnya, sumbangan perizinan konser, dan sumbangan daerah atas festival
    2. - Asas finansial
    - Asas ekonomis
    - Asas yuridis
    - Asas umum
    -Asas kebangsaan
    - Asas sumber
    - Asas wilayah
    3. Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
    Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
    4. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
    5. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
    Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
    6. pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
    -Pajak Penghasilan (PPh)
    -Pajak Pertambahan
    Nilai (PPN)
    -Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    -Bea Materai
    -Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
    pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    1. Pajak provinsi terdiri dari:
    -Pajak Kendaraan Bermotor.
    -Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    -Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    -Pajak Air Permukaan.
    -Pajak Rokok.
    2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
    -Pajak Hotel.
    -Pajak Restoran.
    -Pajak Hiburan.
    -Pajak Reklame.
    -Pajak Penerangan Jalan.

    BalasHapus
  3. Nama: Artika Dwi lestari
    Kelas: XI IPS

    Jawaban.

    1). berdasarkan UU NO 6 tahun
    1983,PAJAK adalah kontribusii wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa,pajak juga merupakan sumber pembiayaan pengeluaran produktif.
    -Retribusi diketahui merupakan PUNGUTAN RESMI yg dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yg sudah mendapatkan balas jasa secara langsung misalnya, retribusi pasar dan parkir.
    -PAJAK berlaku untuk semua penduduk, sementara PUNGUTAN LAINNYA hanys untuk kalangan tertentu.

    2).*Asas Ekonomis
    *Asas umum
    *Asas kebangsaan

    3).*Pajak LANGSUNG adalah pajak yg bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
    *Pajak TIDAK LANGSUNG adalah yg bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain kerena Jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

    4).*pajak SUBJEKTIF adalah pajak yg berpangkal pajak subjeknya Contoh:pajak penghasilan (pph)
    *Pajak OBJEKTIF adalah berpangkal kepada objeknya contoh:pajak pertambahan nilai (ppn).

    5).*pajak PUSAT adalah pajak yg dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat,dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral pajak (DJP).
    *Pajak DAERAH adalah pajak-pajak yg dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    6).pajak PUSAT:
    *Pajak penghasilan (pph)
    *Pajak pertambahan (ppn)
    *Pajak penjualan atas barang
    mewah(ppnBM)
    *Bea matrai
    *pajak bumi dan bangunan
    (pbb perkebunan, perhutanan,
    pertambangan).

    Pajak DAERAH:
    *pajak kendaraan bermotor
    *Pajak hotel
    *Pajak air permukaan
    * Pajak Restoran
    * Pajak Hiburan



    BalasHapus
  4. Rafi Indra Satria
    11 SMA (IPS)

    JAWABAN

    1. Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan.

    * Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan.

    *Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2. Asas Finansial, ekonomis, dan yuridis.

    3. * Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

    * Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

    4. * Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya : Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

    Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

    * pajak objektif berpangkal kepada objeknya: Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

    Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

    5. * Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

    * Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    6. Contoh Pajak pusat:

    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    2. Pajak Pertambahan Nilai
    (PPN)

    3. Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah (PPnBM)

    4. Bea Materai

    5.Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB perkebunan,
    Perhutanann,
    Pertambangan)

    contoh Pajak daerah:
    • Pajak Kendaraan Bermotor.

    • Bea Balik Nama Kendaraan
    Bermotor.

    • Pajak Bahan Bakar
    Kendaraan
    Bermotor.

    • Pajak Air Permukaan
    .
    • Pajak Rokok.




    BalasHapus
  5. Syifa fauziyah al bilqis
    XI-IPS

    JAWAB

    1.A. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
    B. Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu
    C. Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan
    D. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
    E.. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
    F. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
    G. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah

    2. asas tempat tinggal ,asas kebangsaan, asas sumber

    3.pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.

    Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak.

    4.Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
    Contoh: PPh

    Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
    Contoh:
    PPN dan PPn.BM, PBB

    5.Pajak pusat atau bisa juga disebut sebagai pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak atau DJP) dengan ketentuan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Sementara Pajak Daerah dipergunakan untuk keperluan daerah dengan kontribusi wajib dari Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

    6.contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

    *Pajak Penghasilan (PPh)

    *Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    *Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    *Bea Materai

    *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

    Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    *Pajak Kendaraan Bermotor.

    *Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    *Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

    *Pajak Air Permukaan.

    *Pajak rokok

    BalasHapus
  6. nama:chantika avrianti
    kelas:1R1 OTKP

    Jawaban:
    1.Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan.

    *Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan.

    *Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2.Asas finansial,asas ekonomi,asas yuridis

    3.Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

    *Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4.Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya,
    sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5.Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP)

    *Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    6.contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

    *Pajak Penghasilan (PPh)
    *Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    *Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    *Bea Materai
    *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

    Contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    *Pajak Kendaraan Bermotor.
    *Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    *Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    *Pajak Air Permukaan.
    *Pajak rokok

    BalasHapus
  7. nama: endah rahmadani
    kelas: 1r1 otkp

    jawaban
    1. pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2. asas finansial
    asas ekonomis
    asas yuridis

    3. pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

    dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

    sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

    artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4. pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5. pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh direktorat jendral pajak (DJP).

    hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
    berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

    6. contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
    1. Pajak Penghasilan (PPh)
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    4. Bea Materai
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
    contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    Pajak provinsi terdiri dari:

    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

    1. Pajak Hotel.
    2. Pajak Restoran.
    3. Pajak Hiburan.
    4. Pajak Reklame.
    5. Pajak Penerangan Jalan.



    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban:
      1. Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir. Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah. Misalnya, sumbangan perizinan konser, dan sumbangan daerah atas festival
      2. - Asas finansial
      - Asas ekonomis
      - Asas yuridis
      - Asas umum
      -Asas kebangsaan
      - Asas sumber
      - Asas wilayah
      3. Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
      Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.
      4. Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
      5. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
      Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
      6. pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
      -Pajak Penghasilan (PPh)
      -Pajak Pertambahan
      Nilai (PPN)
      -Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      -Bea Materai
      -Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
      pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
      1. Pajak provinsi terdiri dari:
      -Pajak Kendaraan Bermotor.
      -Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
      -Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
      -Pajak Air Permukaan.
      -Pajak Rokok.
      2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
      -Pajak Hotel.
      -Pajak Restoran.
      -Pajak Hiburan.
      -Pajak Reklame.
      -Pajak Penerangan Jalan.
      NAMA: fatma Adelia
      Kelas: 1R1
      OTKP

      Hapus
  8. Nama: Safitri wulandari
    kelas: 1R1

    1. imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2. – Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang.
    – Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. ...
    – Asas sumber.

    3. • Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
    • Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4. Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak. Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

    Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5. Pajak Pusat
    PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

    Pajak Daerah
    BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    6. Contoh Pajak Pusat;
    – Pajak penghasilan (pph)
    – Pajak pertambahan (ppn)
    – Bea matrai
    – Pajak penjualan atas barang
    mewah(ppnBM)
    – Pajak bumi dan bangunan
    (pbb perkebunan, perhutanan,
    pertambangan).

    Contoh Pajak Daerah;
    – Pajak kendaraan bermotor
    – Pajak restoran
    – Pajak hiburan
    – Pajak hotel
    – Pajak air permukaan.

    BalasHapus
  9. Nma: harliana putri
    1R1

    Jawaban:
    1. pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2. asas finansial
    asas ekonomis
    asas yuridis

    3. pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

    dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

    sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

    artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4. pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5. pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh direktorat jendral pajak (DJP).

    hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
    berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

    6. contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
    1. Pajak Penghasilan (PPh)
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    4. Bea Materai
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
    contoh pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
    Pajak provinsi terdiri dari:

    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

    1. Pajak Hotel.
    2. Pajak Restoran.
    3. Pajak Hiburan.
    4. Pajak Reklame.
    5. Pajak Penerangan Jalan.

    BalasHapus
  10. Diah Tri Astuti
    1r1
    Jawaban soal diatas

    1.) Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

    2.) Asas tempat tinggal. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal seseorang.
    Asas kebangsaan. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kebangsaan seseorang. ...
    Asas sumber.

    3.) Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. ... Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

    4.)Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya,
    sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5.)Pajak Pusat dikelola langsungg oleh menteri keuangan. Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap daerah.

    6.) A.) Pajak Pusat
    PPh (Pajak Penghasilan)
    PPn (Pajak Pertambahan Nilai)
    PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
    Bea Materai
    PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Pajak Bumi dan Bangunan)
    B.) Pajak daerah
    Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB)
    Bea Balik nama kendaraan bermotor.
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    Pajak Air Permukaan
    Pajak Penjualan Rokok

    BalasHapus
  11. Amanda regina
    1r1

    1.pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa.
    Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir

    2.Asas finansial,asas ekonomis,asas yuridis

    3.Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

    Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

    4.Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

    5.Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

    Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    6.*Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
    -Pajak Penghasilan (PPh)
    -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    -Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    -Bea Materai
    -Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

    -Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

    1. Pajak provinsi terdiri dari:

    Pajak Kendaraan Bermotor.
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
    Pajak Air Permukaan.
    Pajak Rokok.
    2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

    Pajak Hotel.
    Pajak Restoran.
    Pajak Hiburan.
    Pajak Reklame.
    Pajak Penerangan Jalan.

    BalasHapus

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...