Minggu, 31 Januari 2021

KD 3.7 MENGENAL JENIS PAJAK

 KD 3.7 PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA, ASAS PEMUNGUTAN PAJAK, MENGENAL PENGELOMPOKAN JENIS PAJAK DAN OBJEK CARA PENGENAAN PAJAK.

SMA SAPTA KHARISMA

Oleh Yati Octavia S.Pd

A. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

    Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Bagi perekonomian Indonesia, pajak tentu saja membawa manfaat yang beragam. Pajak berperan sebagai sumber pembiayaan negara. Pajak juga merupakan sumber pembiayaan pengeluaran produktif. Tak hanya itu, pajak mampu membiayai pengeluaran yang tidak produktif maupun tidak reproduktif.

Lalu apa perbedaan pajak dengan pungutan lainnya semisal retribusi, sumbangan atau Bea Ekspor dan Impor?

    Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir. Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah. Misalnya, sumbangan perizinan konser, dan sumbangan daerah atas festival.

    Sementara itu, bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuk dan keluarnya produk mereka melalui badan kepabeanan. Misalnya, bea ekspor minyak mentah.

    Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

B. Asas Pemungutan Pajak

Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Asas finansial

Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Contohnya: Pak Ahmad bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Laila bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.

2. Asas ekonomis

Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

3. Asas yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas umum

    Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas kebangsaan

    Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

    Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

    Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

C. Pengelompokan Jenis-Jenis Pajak 

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. 


2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.


3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


4. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.


Kerjakan Soal dibawah ini dikolom komentar dengan menuliskan Nama|| Kelas || Jawaban
1. Tuliskan Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya...
2. Tuliskan 3 Asas Pemungutan Pajak...
3. Tuliskan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung....
4. Tuliskan Perbedaan pajak objektif dan subjektif ...
5. Tuiskan perbedaan pajak pusat dan pajak daerah ....
6. Tuliskan Contoh Pajak Pusat dan pajak Daerah, Masing-masing 5...

-----------HAVE NICE DAY-----------


Minggu, 17 Januari 2021

KD 3.7 PERPAJAKAN KELAS 11

 

KD 3.7 PERPAJAKAN

SMA SAPTA KHARISMA

Disusun Oleh Yati Octavia S.Pd


1.        Pengertian pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Pajak ini bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Artinya, saat kamu bayar pajak, kamu Tidak akan merasakan keuntungan apa-apa misalnya, uang tabungan kamu bertambah.

Tapi dikarenakan kamu tidak  mendapatkan imbalan langsung, terus kamu tidak mau membayar pajak. Awas, bisa didenda atau bahkan dipidana. Pajak yang kamu bayar itu, akan kamu nikmatin dalam bentuk pembangunan bagi kemakmuran rakyat. Contohnya ya seperti pembangunan MRT Jabodebek. Pembangunan itu didanai dari pajak yang kamu bayar.

2.        Fungsi Pajak

Ada empat fungsi pajak yang harus kamu ketahui:

1). Fungsi Anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Nah, semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, maka semakin besar pula pendapatannya.

 

2). Fungsi alokasi

Fungsi ini menekankan bahwa pajak harus digunakan untuk mendanai atau menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana atau bahkan membangun sebuah infrasutruktur.

 

3). Fungsi ketiga yakni fungsi distribusi atau pemerataan. Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk pembangunan ekonomi. Artinya, dengan pendistribusian pajak secara merata diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat.

 

4). Pajak berfungsi sebagat pengatur/regulasi.

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Misalnya, pemerintah menetapkan bea masuk terhadap barang ekspor sehingga barang tersebut menjadi lebih mahal dibanding produk dalam negeri. Nah, bea itu masuk ke dalam kas negara .

3.        Manfaat Pajak

Tadi di awal-awal artikel sudah dijelaskan sedikit tentang pembangunan MRT sebagai salah satu bentuk nyata dari manfaat pajak yang bisa kita lihat. Nah, manfaat pajak itu sendiri secara umum ada 4 yakni:

1)  Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing (memberika keuntungan) seperti proyek produktif barang ekspor;

2). Membiayai pengeluaran umum seperti pembangunan fasilitas umum yang bisa dinikmati masyarakat; co Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar. 

3). Membiayai pengeluaran produktif seperti penyaluran bantuan bagi nelayan dan petani; co Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik

4). Membiayai pengeluaran tidak produktif seperti mendanai pembelian senjata perang untuk tentara, co dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

5) Membayar utang negara. 

6) Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu. 

7. Menciptakan proyek lapangan kerja 

4. Tarif Pajak



Demi menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor di Jakarta, pemerintah provinsi bersama kepolisian daerah Metro Jaya memberlakukan pajak progresif. Artinya, pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan ke-2 dan seterusnya akan semakin meningkat . Contohnya begini, jika ada dua sepeda motor atau 2 mobil yang ada di rumah kamu, nah kendaraan (motor atau mobil) yang ke-2 akan dikenakan pajak progresif.

Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

1. Tarif pajak proporsional (sebanding)

Tarif pajak proporsional adalah tarif pajak yang pengenaan pajaknya tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Contoh pengenaan tarif proporsional :

2. Tarif pajak tetap (konstan). Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya jumlah pajak yang dibayarkan sama. Contoh pengenaan tarif pajak tetap.

3. Tarif Pajak Degresif (Menurun) Tarif pajak degresif adalah tarif yang pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak. 

Contoh pengenaan tarif pajak degresif :


4. Tarif Pajak Progresif (Naik) Tarif pajak progresif adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak. 

Contoh pengenaan tarif progresif



Nah, itu tadi anak-anak kita sudah mengenal pajak yang di dalamnya ada pengertian, fungsi, manfaat, dan tarif pajak. Kalau kamu masih ingin cari tahu lebih banyak tentang pajak, bisa kamu tanyakan dengan guru Ekonomi favorit kamu.

Silahkan Jawab Pertanyaan Dibawah ini dikolom Komentar:

Nama || Kelas ||

1.      Apa yang kamu Ketahui Tentang Pajak?

2.      Apakah kamu termasuk wajib pajak?

3.      Apakah Orangtuamu membayar pajak? Coba Tuliskan pajak apa saja yang dibayarkan?

4.      Apakah kamu pernah membayar pajak? Tuliskan

Rabu, 18 November 2020

KD 3.4 Hukum Permintaan, Penawaran, Konsep Elastisitas Dan Harga Keseimbangan Pasar

 

KD 3.4 Hukum Permintaan, Penawaran, Konsep Elastisitas Dan Harga Keseimbangan Pasar

SMK IPTEK JAKARTA

Oleh Yati Octavia S.Pd

 

1.        Pengertian Permintaan (demand) dan Penawaran (supply)

Permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi, adalah merupakan suatu penggambaran atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual terhadap suatu barang. Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu

Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi mereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.

2.        Hukum Permintaan dan Penawaran

Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.

Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.

 

Hukum permintaan

Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:

“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”

Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).

Hukum penawaran

Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:

“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”

Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).

Faktor – faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Tingkat permintaan akan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang selalu mengikutinya, antara lain adalah perilaku/selera konsumen, ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap, pendapatan/penghasilan konsumen, perkiraan harga di masa depan dan banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen.

Sedangkan pada tingkat penawaran akan dipengaruhi antara lain oleh : biaya produksi dan teknologi yang digunakan, tujuan dari suatu Perusahaan, pajak, ketersediaan dan harga barang pengganti/pelengkap

3. Elastisitas Permintaan

Elastisitas permintaan adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaa perubahan jumlah kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan faktor yang mempengaruhi.
Dalam hal ini pada dasrnya ada tiga variabel utama yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yah
itu : (1). Elastisitas harga permintaan (2). Elastisitas silang (3). Elastisitas pendapatan

1. Elastisitas Harga Permintaan (the price elasticity of demand)

Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan jumlah permintaan akibat perubahan harga barang tersebut atau dengan kata lain merupakan perbadingan daripada persentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan prosentase perubahan pada harga di pasar, sesuai dengan hukum permintaan, dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun Dan sebaliknya. Sedangkan tanda elastisitas selalu negatif, karena sifat hubungan yang berlawanan tadi, maka disepakati bahwa elastisitas harga ini benar indeksnya dapat kurang dair, dama dengan lebih besar dari satu Dan merupakan angka mutlak (absolute), sehingga permintaannya dapat dikatakan : (1) Tidak elastisitas (in elastic) (2) Unitar (unity) dan (3) Elastis (elastic)

Dengan bentuk rumus umum sebagai berikut :

Δ Q ΔP Δ Q P

Eh : atau Eh = X

Q P ΔP Q

Dimana :

Eh = adalah elastisitas harga permintaan

Qn = adalah Jumlah barang yang diminta

P   = adalah harga barang tersebut

Δ   = adalah delta atau tanda perubahan.

Hasil akhir dari elastisitas tersebut memberikan 3 kategori :

(1). Apabila perubahan harga (ΔP) mengakibatkan perubahan yang lebih besar dari jumlah barnag yang diminta (Δ Q), sisebut dengan elastisitas yang elastis (elastic), dimana besar koefisiennya adalah besar dari satu (Eh.1). Nemtuk kurva permintaannya lebih landai. [ % ΔP < % Δ Q].

(2)Apabila persentase perubahan harga (% ΔP) sama besarnya dengan persentase perubahan jumlah barang yang diminta (% Δ Q), disebut dengan elastisitas yang unity (unitari), dimana besar koefisiennnya adalah sama dengan satu (eh=1), bentuk kurva permintaannya membentuk sudut 45 derajat dari titik asal [% ΔP = % Δ Q].

(3)Apabila persentase perubahan harga (% ΔP) mengakibatkan perubahan kenaikan jumlah barang yang diminta (% Δ Q) yang lebih kecil,disebut dengan elastisitas yang in elastic dimana besar keofisiennya lebih kecil dari satu (Eh<1). Bentuk kurva permintaannya lebih vuram[ % ΔP > % Δ Q].
Pembagian kedalam tiga kategori tersebut disebabkan karena perbedaan total penerimaan (Total Renenue)nya sebagai akibat perubahan harga masing-masing kategori.
Pada suatu kurva permintaan akan terdapat ketiga keadan tersebut, tergantung dititik mana mengjkurnya. Pada harga tinggi, elastisitasnya lebih besar dari satu atau elastis, pada harga yang rendah elastisitasnya kurang dari satu atau tidak elastis (in elastic), sedangkan titik tengah dari kurva permintaan mempunya elastisitas sama dengan satu atau unity (unitari),

Disamping tiga bentuk elastisitasharga permintaan diatas, ada dua lagi elastisitas harga permintaan, yaitu :

(1)Permintaan yang elastis sempurna (perfectly Elastic), ini merupakan tingkat yang paling tinggi dari kemungkinan elastisitas, dimana respon yang paling besar dari jumlahbarang yang diminta terhadap harga, bentuk kurva permintaannya merupakan garis horizontal dengan sempurna sejajar dengan sumbu gabris horizontal dengan sempurna sejajar dengan sumbu datar, besar elastisitasnya tidak berhingga (Eh =ς) pada kondisi ini berapapun jumlah permintaan, harga tidak berubah atau pada tingkat harga yang jumlah permintaan dapat lebih banyak.

(2). Kurva permintaan yang tidak elastis sempurna (perfectly inelastic), ini merupakan tingkat paling rendah dari elastisitas, dimana respon yang jumlah permintaan barang terhadap perubahan harga adalah sangat kecil, bentuk kurva permintaannya vertikal dengan sempurna sejajar dengan sumbu tegak, besar koefisien elastisitasnya adalah nol (Eh = 0), artinya bagaimanapun harga tinggi, konsumen tidak akan mengurangi jumlah permintaannya. Masing-masing bentuk kurva elastisitas harga tersebut, Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Harga Permintaan Elastisitas harga permintaan mengukur tingkat reaksi konsumer terhadap perubahan harga. Elastisitas ini dapat menceritakan pada produsen apa yang terjadi terhadap penerimaan penjualan mereka, jika mereka merubah strategi harga, apakah kenaikan/menurunkan jumlah barang yang akan dijualnya.

Ada beberapa faktor yang menentukan elastisitas harga permintaan :

(1). Tersedia atau tidaknya barang pengganti di pasar

(2). Jumlah pengguna/tingkat kebutuhan dari barang tersebut

(3). Jenis barang dan pola preferensi konsumen

(4). Periode waktu yang tersedia untuk menyesuaikan terhadap perubahan harga waktupenggunaan barang

      tersebut.

(5). Kemampuan relatif anggaran untuk mengimpor barang

Elastisitas akan besar bilamana :


(1). Terdapat banyak barang subsitusi yang baik

(2). Harga relatif tinggi

(3). Ada banyak kemungkinan-kemungkinan penggunaan barang lain

Elastisitas umumnya akan kecil, bilamana :


(1). Benda tersebut digunakan dengan kombinasi benda lain

(2). Barang yang bersangkutan terdapat dalam jumlah banyak, dan dengan harga-harga yang rendah.

(3). Untuk barang tersebut tidak terdapat barang-barang substitusi yang baik, dan benda tersebut sangat

      dibutuhkan.

2.    Elastisitas Silang (The Cross Price Elasticity of demand)

Permintaan konsumen terhadap suatu barang tidak hanya tergantung pada harga barang tersebut. Tetapi juga pada preferensi konsumen, harga barang subsitusi dan komplementer Dan juga pendapatan.
Para ahli ekonomi mencoba mengukur respon permintaan terhadap harga yang berhubungan dengan barang tersebut, disebut dengan elastisitas silang  (Cross Price Elasticity of demand)
Perubahan harga suatu barang akan mengakibatkan pergeseran permintaan kepada produk lain, maka elastisitas silang (Exy) adalah merupakan persentase perubahan permintaan dari barang X dibagi dengan persentase perubahan harga dari barang Y

Apabila hubungan kedua barang tersebut (X dan Y) bersifat komplementer (pelengkap) terhadap barang lain itu, maka tanda elastisitas silangnya adalah negatif, misalnya kenaikan harga tinta akan mengakibatkan penurunan permintaan terhadap pena.

Apabila barang lain tersebut bersifat substitusi (pengganti) maka tanda elastisitas silangnya adalah positif, misalnya kenaikan harga daging ayam akan mengakibatkan kenaikan jumlah permintaan terhadap daging sapi Dan sebaliknya.

3.    Elastisitas Pendapatan (The Income Elasticity of Demand)

Suatu perubahan (peningkatan/penurunan) daripada pendapatan konsumer akan berpengaruh terhadap permintaan berbagai barang, besarnya pengaruh perobahan tersebut diukur dengan apa yang disebut elastisitas pendapatan. Elastisitas pendapatan ini dapat dihitung dengan membagi persentase perubahan jumlah barang yang diminta dengan persentase perobahan pendapatan, dengan rumus.  Δ Q Δ Y Δ Q Y Em = ——- : ——– atau Em = ——– x ——– Q Y ΔY Q Jika Em= 1 (Unity), maka 1 % kenaikan dalam pendapatan akan menaikkan 1 % jumlah barang yang diminta; Jika Em>1 (Elastis), maka orang akan membelanjakan bahagian yang lebih besar dari pendapatan terhadap barang.
Jika pendapatan naik; jika Em < 1 (in Elastis), maka orang akan membelanjakan bahagian pendapatan yang lebih kecil untuk suatu barang, bila pendapatannya naik. Apabila yang terjadi adalah kenaikkan pendapatan yang berakibatkan naiknya jumlah barang yang diminta, maka tanda elastisitas tersebut adalah positif dan barang yang diminta sebut barang normal atau superior. Bila kenaikan dalam pendapatan tersebut berakibat berkurangnya jumlah suatu barang yang diminta, maka tanda elastisitas terhadap barang tersebut adalah negatif dan barang ini disebut dengan barang inferior atau giffen.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ELASITITAS HARGA PERMINTAAN, ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT. 

(1). Terdapat Tidaknya Barang Subtitusi

(2). Tingkat Kebutuhan Konsumen

(3). Pesentase Kenaikan Harga Barang Terhadap Promosi Pendapatan Konsumen

(4). Terasisi Atau Kebiasaane.Perkembangan Mode

(5). Perkembangan Mode

(6). Jumlah Pemakaian

4. Harga Keseimbangan

Harga keseimbangan atau harga ekuilibrium dalam ekonomi adalah merupakan harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

Masalah harga berhubungan dengan barang ekonomis, sebab barang ekonomis adanya langkah dan berguna dan untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan uang dengan bantuan harga. Harga adalah perwujudan nilai tukar atas suatu barang/jasa yang dinyatakan uang. Oleh karena itu, harga merupakan nilai tukar obyektif atas barang/jasa dan nilai tukar obyektif itu sendiri adalah harga pasar atau harga keseimbangan. Harga pasar tidak terbentuk secara otomatis akan tetapi melalui suatu proses mekanisme pasar yakni tarik menarik antara kekuatan pembeli dengan permintaannya dan kekuatan penjual dengan penawarannya.

Berdasarkan pengertian tersebut maka harga keseimbangan dapat diartikan harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.

Menentukan Keadaan Keseimbangan Dengan Matematik

Keadaan keseimbangan dapat pula ditentukan secara matematik, yaitu dengan memecahkan persamaan permintaan dan persamaan penawaran secara serentak atau simultan.

CONTOH :

Persamaan permintaan : Qd = 1.500 – 0,001 Pq

Persamaan penawaran  : Qs = -100 + 0,001 Pq

Syarat keseimbangan adalah permintaan sama dengan penawaran atau Qd = Qs.

1.500 – 0,001 Pq = -100 + 0,001 Pq

1.500 + 100 = 0,001 Pq + 0,001 Pq

1.600 = 0,002 Pq

Pq = 800.000 ( harga keseimbangan / harga pasar).

 

 

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...