KD 3.6 APBN DAN APBD dalam Pembangunan Ekonomi
Disusun Oleh Yati Octavia S.Pd
MATERI 1 APBN
A Pengertian APBN
APBN adalah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Definisi ini berarti daftar yang merupakan sumber sumber dari negara dan jenis negara dalam periode satu tahun.
Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun oleh Undang-Undang. Jika DPR tidak menyetujui rancangan Anggaran Negara yang diajukan oleh presiden maka pemerintah akan mengimplementasikan APBN tahun lalu.
a. Fungsi APBN
1. Fungsi Alokasi
1) Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang dibutuhkan untuk setiap sektor pembangunan
2) Sebagai alat untuk mengatasi tujuan dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah
2. Fungsi Stabilisasi
1) Sebagai panduan untuk penerimaan dan pengeluaran negara reguler
2) Sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi negara
3) Sebagai alat untuk mencegah inflasi dan deflasi yang tinggi
3. Fungsi Regulasi
1) Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
2) Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
4. Fungsi Distribusi
1) Semua pendapatan negara didistribusikan ke item pengeluaran yang direncanakan
2) Sebagai alat dalam distribusi yang merata, tidak hanya fokus pada satu sektor
b. Langkah- langkah mengenai APBN adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan
b) Persetujuan RAPBN oleh DPR
c) Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d) Pengawasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.
c. Tujuan APBN
Tujuan APBN adalah untuk memandu penerimaan dan pengeluaran negara dalam melakukan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
d. Jenis-jenis benanja negara
1. Belanja Pegawai
Pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah di dalam maupun di luar negeri baik kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2. Belanja Barang
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
3. Belanja Modal
Pengeluaran anggaran yang digunakan, dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
4. Pembayaran Bunga Utang
Pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
5. Subsidi
Pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak agar harga jualnya dapat dijangkau masyarkat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui BUMN/BUMD dan pemsahaan swasta.
6. Hibah
Pengeluaranpemerintah berupa transfer dalam bentuk uang, barang atau jasa, bersifat tidak wajib yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak terus menerus kepada pemerintahan negara lain, pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemayarakatan serta organisasi intemasional.
7. Bantuan Sosial
Transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Pengeluaran ini dalam bentuk uang/ barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif.
8. Belanja Lain-lain
Pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas.Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah.
9. Belanja Daerah (Transfer Ke Daerah)
Bagian belanja pemerintah pusat berupa pembagian dana APBN kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang besarnya berdasarkan perhitungan-perhitungan berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan. Belanja daerah terbagi atas dua kelompok besar yaitu Dana Perimbangan, merupakan Pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah, dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, merupakan Pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa dana otonomi khusus dan dana penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah.
Sebelum melanjutkan pada kegiatan pembelajaran ke 2, silahkan anda untuk
menyelesaikan soal latihan dengan cara memilih jawaban yang paling tepat, Tulis Jawaban dikolom Komentar dengan Format
Nama :
Kelas :
Jawaban Materi :
1. APBN adalah….
A. Suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber
penerimaan negara serta pengeluarannya setiap dua tahun sekali.
B. Suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber
penerimaan negara serta pengeluarannya selama satu bulan.
C. Suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber
penerimaan negara serta pendapatan lainnya selama periode tertentu.
D. Suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber
penerimaan negara serta pengeluarannya selama periode tertentu.
E. Suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber
penerimaan negara serta pengeluarannya yang dikhususkan untuk belanja
kementrian dan lembaga selama periode tertentu.
2. APBN diantur dalam perundang-undangan, salah satu undang-undang yang
mengatur tentang APBN tahun 2020 adalah….
A. UU No. 14 Tahun 2019
B. UU No. 20 Tahun 2019
C. UU No. 4 Tahun 2020
D. UU No. 11 Tahun 2020
E. UU No. 20 Tahun 2020
3. Tujuan dari penyususunan APBN adalah….
A. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan keuangan pemerintah dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional
B. Sebagai acuan atau pedoman pengeluaran keuangan pemerintah dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional
C. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dikementrian dan
lembaga-lembaga negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
D. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah daerah masing-masing dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
E. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional
4. Berikut pernyataan dari fungsi Otoritas adalah….
A. APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun berikutnya.
B. APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan
C. APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
dua tahun yang bersangkutan
D. APBN menjadi dasar untuk merencanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan
E. APBN menjadi hasil dari pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun
yang bersangkutan
5. APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran adalah fungsi APBN yang
dimaksud adalah….
A. Fungsi Otoritas
B. Fungsi Perencanaan
C. Fungsi Alokasi
D. Fungsi Distribusi
E. Fungsi Pengawasan
6. Menciptakan efesiensi perekonomian dengan sumber daya teralokasi secara
optimal merupakan perwujudan dari fungsi…
A. Fungsi Otoritas
B. Fungsi Perencanaan
C. Fungsi Alokasi
D. Fungsi Distribusi
E. Fungsi Pengawasan
7. APBN dalam proses penyusunannya melalui tahapan di bawah ini. Yang tidak
termasuk tahapan penyusunan RAPBN adalah….
A. Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
B. Pemerintah meminta Badan Pengawas Keuangan untuk menilai RAPBN
C. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas
D. DPR membahas RAPBN dengan tujuan untuk diterima atau ditolak
E. RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada
pemerintah yang dilaksanakan
D. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah daerah masing-masing dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
kenegaraan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional
E. Sebagai acuan atau pedoman penerimaan dan pengeluaran keuangan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya tujuan pembangunan nasional
8. Landasan hukum dibuatnya APBN , yaitu…
A. UUD 1945 Pasal 23
B. UUD 1945 Pasal 28
C. UUD 1945 Pasal 29
D. UUD 1945 Pasal 30
E. UUD 1945 Pasal33
9. Lembaga Negara yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan
kepada DPR dalam membahas RAPBN yang diajukan pemerintah yaitu…
A. DPRD
B. MPR
C. DPD
D. MA
E. BPK
10. Melalui APBN tercermin gambaran pembagian anggaran negara untuk setiap
sektor dan wilayah pembangunan. Hal tersebut menunjukkan salah satu fungsi
APBN yaitu yatu …
A. Alokasi
B. Regulasi
C. Distribusi
D. Stabilisasi
E. evaluasi
MATERI 2 APBD
A. Pengertian APBD
APBD atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan oleh pemeritah daerah di Indonesia. Jika APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyusunan APBD disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBN dilakukan oleh otoritas daerah sesuati dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.
Tujuan utama dari APDB adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APDB juga bertujuan sebagai koordinator pembiayaan dalam pemerintahan daerah dan menciptakan transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.
b. Fungsi APBD
APBD juga memiliki fungsi seperti APBN yaitu:
1. Fungsi Otoritas
APBD menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada TA tertentu.
2. Fungsi Perencanaan
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada TA tertentu.
3. Fungsi Pengawasan
APBD berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah
4. Fungsi Alokasi
APBD berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan peningkatan perekonomian tersebut.
5. Fungsi Distribusi
APBD haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
6. Fungsi Stabilitas
APBD harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
c. Mekanisme Penyusunan APBD
Mirip dengan APBN, alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2. Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
3. Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
d. Susunan APBD
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah didapatkan dari:
§ Pendapatan Asli Daerah
§ Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
§ Retrebusi Daerah
§ Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
§ Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
§ Dana Perimbangan
§ Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
§ Dana Alokasi Khusus
§ Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah
§ Pendapatan Hibah
2. Belanja Daereah
Rincian belanja daerah yaitu:
§ Belanja Tidak Langsung
§ Belanja Pegawai
§ Belanja Bunga
§ Belanja Subsidi
§ Belanja Hibah
§ Belanja Bantuan Sosial
§ Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dan Partai Politik
§ Belanja Langsung
§ Belanja Pegawai
§ Belanja Barang dan Jasa
§ Belanja Modal
e. Pembiayaan
Tergantung kondisi APBD yang deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja). Jika APBD mengalai defisit, maka pemerintah harus membayar kekurangan biaya tersebut. Sedangkan jika terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali dana lebih tersebut.
Sebelum melanjutkan pada kegiatan pembelajaran ke 3, silahkan anda untuk menyelesaikan soal latihan dengan cara memilih jawaban yang paling tepat, Tulis Jawaban dikolom Komentar dengan Format
Nama :
Kelas :
Jawaban Materi :
Pilihlah jawaban yang paling tepat
1. Pengesahan APBD oleh DPRD dan dituangkan dalam peraturan pemerintah
selambat-lambatnya dilakukan ……. setelah APBN ditetapkan
A. satu minggu
B. satu bulan
C. tiga minggu
D. tiga bulan
E. empat bulan
2. Pernyataan dibawah ini yang tidak termasuk tujuan dibuatnya APBD adalah…
A. Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal.
B. Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di
lingkungan pemerintah daerah.
C. Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa
D. Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
E. Meningkatkan penguasaan pemerintah daerah terhadap SDA
3. APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi
pengangguran, hal ini berarti APBD memiliki fungsi….
A. Otorisasi
B. perencanaan
C. pengawasan ,
D. alokasi
E. distribusi
4. Berikut ini yang tidak termasuk Pendapatan Asli Daerah adalah….
A. Dana alokasi umum
B. Pajak Daerah
C. Retrebusi Daerah
D. Pajak hiburan
E. Parkir
5. APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional . Berikut bidang yang menjadi urusan wajib adalah….
A. pendidikan,
B. kesehatan
C. perumahan
D. Energi dan sumber daya mineral
E. Kebudayaan
6. Belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah
disebut….
A. Belanja rutin
B. Belanja pembangunan
C. Belanja langsung
D. Belanja tidak langsung
E. Belanja pegawai
7. Komponen Belanja dibawah ini termasuk belanja tidak langsung kecuali….
A. Belanja pegawai
B. Belanja modal
C. Belanja Bunga
D. Belanja Subsidi
E. Belanja Hibah
8. Dana alokasi umum termasuk dalam ….
A. Dana perimbangan
B. Dana pembangunan
C. Dana penyeimbang
D. Dana otonomi daerah
E. Dana bencana
9. Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh DPRD, dibuat dalam
bentuk….
A. Undang-udang
B. Kepres
C. Permendagri
D. Perda
E. Nota keuangan
10. Dampak dari APBD terhadap perekonomian di suatu daerah adalah…
A. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
B. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara
signifikan.
C. mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah
pengangguran
D. mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi
E. Meningkat status sosial para penguasa dan pengelola daerah
*Thankyou, Stay Healthy And Have A good day*