KD 3.11 Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri
SMK IPTEK JAKARTA
Disuusn Oleh Yati Octavia S.Pd
1.
SUMBER HUKUM EKSPOR
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR : 182/MPP/KEP/4/1998
TENTANGKETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.
A.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah
Pabean;
B.
Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang
melakukan kegiatan ekspor;
C.
Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan
yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
D.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
E.
Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang
ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
F.
Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang
ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
G.
Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang
tidak boleh diekspor;
H.
Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak
termasuk pengertian butir e, f dan g.
2. SUMBER HUKUM IMPOR
Keputusan
Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang
Ketentuan Umum Di Bidang Impor
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean.
2.
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang
didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Barang yang
diatur tata niaga impornya adalah barang yang impornya hanya boleh
dilakukan oleh perusahaan yang diakui dan disetujui oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;
Barang yang
dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.
Impor hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir
(API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir
Terbatas (APIT).
Ketentuan
mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan
Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor. 550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang
Angka Pengenal Importir (API).
Angka
Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang
harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;
1.
Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan
kegiatan perdagangan impor barang;
2.
Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha
perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;
3.
Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang usaha industri;
4.
Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
5.
KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
6.
KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
3. LETTER OF CREDIT
Atau sering disingkat menjadi L/C,
LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir).
PELAKU L/C
·
Applicant atau pemohon kredit adalah
importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah eksportir (penjual)
yang menerima L/C.
·
Issuing bank atau opening adalah
bank pembuka L/C.
·
Advising bank adalah bank yang meneruskan
L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
·
Confirming bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·
Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·
Carrier adalah pengangkut barang yang
dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan
perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C
1.
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk
membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam
hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi
ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor,
maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai
opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu
koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai
perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut.
Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai
gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk
mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang
setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of
lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier
untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
PIHAK-PIHAK DALAM LC
1. Pemohon (Applicant).
2. Bank
Penerbit (Issuing Bank).
3. Penerima
(Beneficiary).
4. Bank
Penerus (Advising Bank).
5. Bank yang
ditunjuk (Nominated Bank).
6. Bank
Penegosiasi (Negotiating Bank).
7. Bank
Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
Silahkan Komentar Nama Lengkap dan Kelas
