Kamis, 15 April 2021

KD 3.11 Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

 KD 3.11 Menerapkan prosedur  kelengkapan dokumen  perdagangan dalam dan  luar negeri 

SMK IPTEK JAKARTA

Disuusn Oleh Yati Octavia S.Pd


1.        SUMBER HUKUM EKSPOR

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR : 182/MPP/KEP/4/1998 TENTANGKETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.

A.           Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;

B.            Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;

C.            Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D.           Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

E.            Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;

F.             Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;

G.           Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

H.           Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.

 

 2. SUMBER HUKUM IMPOR

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor

1.        Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

2.        Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;

Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.

Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor.  550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;

1.    Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang;

2.    Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;

3.    Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri;

4.    Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

5.    KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

6.    KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

3. LETTER OF CREDIT

Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir).

PELAKU L/C

·   Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

·   Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

·   Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

·   Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

·   Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

·   Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban

·   Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

 

TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C

1.    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

2.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

 

PIHAK-PIHAK DALAM LC

1. Pemohon (Applicant).

2. Bank Penerbit (Issuing Bank).

3. Penerima (Beneficiary).

4. Bank Penerus (Advising Bank).

5. Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).

6. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).

7. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

Silahkan Komentar Nama Lengkap dan Kelas

 

 


19 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Desvrillia asfreani putri
    1r1

    BalasHapus
  3. Nama: Dea Sangrilla
    Kelas: 1R1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  4. Nama: Ahmad Muhajir
    Kelas: 1R1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  5. Nama : Wahyu Pratama
    Kelas : 1R1
    sudah membaca

    BalasHapus
  6. Nama :Nayya Eka Herdiana
    Kelas: 1R1 otkp
    "Sudah membaca"

    BalasHapus
  7. Diah Tri Astuti
    1R1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  8. Nama :Eka Ratna sari
    Kelas:1r1

    BalasHapus
  9. endah rahmadani
    1r1
    'sudah membaca'

    BalasHapus
  10. Amanda regina
    1r1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  11. Alfia salsabilla
    1R1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  12. Ficia Aulya Putri kobo
    1r1
    Sudah membaca

    BalasHapus
  13. Nama : Sarotun Anisah
    Kelas : 1R1
    Sudah membaca

    BalasHapus

BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...