Minggu, 18 Juli 2021

KD 3.3 SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA

SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA 

KELAS XII IPS

Disusun Oleh : Yati Octavia S.Pd

KLIK DISINI, Untuk mendapatkan PPT 

1. Karakteristik Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melayani masyarakat di bidang jasa dengan memproduksi sesuatu yang tidak berwujud (jasa). Meskipun produk akhir perusahaan jasa tidak berwujud atau berupa layanan. 


2. Mekanisme Debit dan Kredit

Dalam akuntansi, seluruh transaksi keuangan yang terjadi di perusahaan me libatkan dua sisi, yaitu sisi debit dan sisi kredit. Pembahasan kali ini, kita akan mempelajari bagaimana menempatkan akun-akun tersebut di sisi debit atau kredit. Aturan debit dan kredit dan saldo normal untuk macam-macam akun dapat

diikhtisarkan sebagai berikut :


3. Jurnal Umum

a. Pengertian Jurnal

adalah suatu buku harian tempat mencatat semua transaksi – transaksi yang
terjadi dalam perusahaan secara sistematis dan kronologis. Pencatatan
dilakukan berdasarkan bukti-bukti dengan menyebutkan akun yang akan di
debit dan dikredit. Prosesnya disebut menjurnal (journalizing).

b. Kegunaan Jurnal

untuk menjembatani pencatatan transaksi dari buku harian ke akun buku
besar dan mengontrol keseimbangan jumlah debit dan jumlah kredit.

c. Fungsi Jurnal

1) Fungsi Mencatat, jurnal merupakan tempat mencatat setiap terjadi
transaksi keuangan, baik yang bersifat internal maupun transaksi
eksternal.
2) Fungsi Historis, jurnal mencatat transaksi perusahaan secara kronologis,
berdasarkan urutan tanggal terjadinya transaksi.

d. Bentuk Jurnal Umum

Berikut ini adalah bentuk jurnal umum:
Nama Perusahaan

Kerjakan Soal dibawah ini dengan benar :
Pada bulan Juli 2020 Tn. Hadi mendirikan usaha bengkel sepeda motor dengan
nama SAMARRA MOTOR. Transaksi keuangan tang terjadi selama bulan Juli 2020 
sebagai berikut:   
1 Tn. Hadi menyetorkan uang tunai Rp 8.500.000,00 perlengkapan
Rp 3.250.000,00 peralatan Rp 6.250.000,00 dan sepeda motor Rp 20.750.000,00
sebagai modal usaha.

 2 Menerima pendapatan jasa atas servis sepeda motor dari pelanggan
Rp 1.500.000,00

 4 Membeli perlengkapan secara tunai Rp 400.000,00

 6 Membeli peralatan Rp 1.400.000,00 baru dibayar tunai Rp 700.000,00 sisanya
akan dibayar bulan depan.

 9 Tn. Hadi memperoleh pinjaman dari bank atas permohonan kredit usaha mikro
 kecil dan menengah sebesar Rp 6.000.000,00

10 Menerima pendapatan jasa servis motor dari pelanggan Rp 1.925.000,00

12 Membayar sewa kios untuk masa satu tahun Rp 3.800.000,00

13 Menerima pendapatan sewa sebesar Rp 5.500.000,00

15 Menerima pembayaran tunai Rp 1.000.000 atas pekerjaan yang diselesaikan
 Rp 2.000.000,00 sisanya dibayar bulan depan.

16 Membayar beban lain-lain Rp 225.000,00

17 Menerima pendapatan jasa dari pelanggam Rp 3.600.000,00

18 Membayar beban listrik dan telepon Rp 300.000,00

19 Menerima jasa servis sebesar Rp 4.000.000,00 yang dibayar secara kredit

22 Membayar beban komisi sebesar Rp  500.000,00 secara tunai

24 Menerima cicilan dari pelanggan atas transaksi tanggal 19 Juli 2020 sebesar
 Rp 2.500.000,00

25 Tn. Hadi mengambil uang perusahaan untuk keperluan pribadinya sebesar
 Rp 350.000,00

26 Membayar beban administrasi dan umum sebesar Rp 450.000,00

31 Membayar gaji karyawan Rp 2.200.000,00

Diminta : Catatlah transaksi bengkel SAMARRA MOTOR dalam jurnal umum!


4. Buku Besar

a. Pengertian Buku Besar

adalah kumpulan dari akun-akun sejenis yang satu sama lain saling berhubungan secara sistematis. Akun buku besar merupakan formulis tempat mencatat perubahan aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban akibat transaksi yang terjadi di dalam perusahaan.


b. Bentuk-Bentuk Buku Besar



Langkah – Langkah Memposting Buku Besar

Setelah pencatatan transaksi pertama dalam jurnal, langkah selanjutnya melakukan pencatatan ke dalam buku besar dengan jalan

memindahkan kolom debit jurnal ke buku besar sebelah debit dan kolom

kredit jurnal ke buku besar sebelah kredit.

Proses memindahkan catatan dari jurnal yang telah dibuat ke dalam

buku besar disebut dengan posting. Sebelum melakukan posting dari jurnal,

terlebih dahulu jika terdapat saldo awal sebelum memulai kegiatan

akuntansi, dilakukan pencatatan saldo-saldo akun buku besar pada awal

periode ke akun buku besar yang sesuai.

Proses pemindahan dari jurnal ke buku besar (posting) dilakukan

dengan cara sebagai berikut:

1) Tanggal jurnal dipindahkan pada kolom tanggal buku besar.

2) Halaman jurnal dipindahkan pada kolom Ref buku besar dengan

menuliskan JU. Misalnya JU 1 berarti posting buku besar berasal dari

jurnal umum halaman 1.

3) Jumlah pada jurnal dipindahkan ke buku besar sesuai dengan akun yang

bersangkutan. Jumlah debit jurnal ditempatkan pada debit buku besar dan

jumlah kredit jurnal ditempatkan pada kredit buku besar.

4) Kolom Ref jurnal diisi dengan nomor kode akun buku besar yang

digunakan.


Contoh soal:

Agar anda lebih memahami proses pemindahbukuan (posting) akun dari jurnal

umum ke buku besar, simaklah posting menggunakan data keuangan bengkel

SAMARRA. Transaksi tersebut terjadi selama bulan Juli 2020.











KD 3.1 PENDAPATAN NASIONAL KELAS 11

KD 3.1 PENDAPATAN NASIONAL 

SMA SAPTA KHARISMA Kelas 11 IPS

Disusun Oleh : Yati Octavia S.Pd

Klik untuk mendapatkan PPT materi pendapatan nasional

Gambar 1.1 Peta Konsep 

A. Pengertian, Manfaat, dan Konsep Pendapatan Nasional 

1. Pengertian Pendapatan Nasional

    Pendapatan nasional secara sederhana dapat diartikan sebagai jumlah pendapatan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu (biasanya satu tahun).

    Pendapatan nasional menggambarkan tingkat produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam kurun waktu satu tahun tertentu. Dengan demikian pendapatan nasional mempunyai peran penting dalam menggambarkan tingkat kegiatan ekonomi yang dicapai serta perubahan dan pertumbuhannya dari tahun ke tahun. Kegiatan perekonomian negara dalam menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Aktivitas tersebut melibatkan individu, keseluruhan masyarakat baik pemerintah, swasta, dan rumah tangga. Setiap negara akan mengumpulkan berbagai informasi mengenai kegiatan ekonominya agar secara kontinu dapat diperhatikan perubahan-perubahan tingkat dan corak kegiatan ekonomi yang berlaku.

2. Manfaat Pendapatan Nasional 

Manfaat dari mempelajari pendapatan nasional yaitu sebagai berikut : 

a. Mengetahui dan menganalisis struktur ekonomi suatu negara apakah struktur ekonomi industri, agraris, atau jasa. 

b. Membandingkan keadaan perekonomian dari waktu ke waktu karena pendapatan nasional dicatat setiap tahun. 

c. Membandingkan perekonomian antarnegara di dunia. 

d. Pedoman bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional. Jadi tujuan mempelajari pendapatan nasional adalah untuk mengetahui kemajuan perekonomian masyarakat dan hal-hal berikut, yaitu: 

a. Memperoleh taksiran akurat mengenai nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam satu tahun. 

b. Membantu membuat rencana dan melaksanakan program pembangunan berjangka untuk mencapai tujuan pembangunan. 

c. Mengkaji dan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara. 

3. Konsep-Konsep Pendapatan Nasional 

 Dalam penghitungan pendapatan nasional suatu negara dikenal beberapa konsep pendapatan nasional, yaitu : 

a. Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP) Merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. GDP dianggap bersifat bruto/kotor. Dengan demikian, pendapatan yang diperoleh dari produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara yang berada di luar negeri tidak turut diperhitungkan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)/Gross Regional Domestic Product (GRDP) adalah menghitung pendapatan nasional dalam lingkup wilayah atau daerah. 

b. Produk Nasional Bruto (PNB)/Gross Nasional Product (GNP) Adalah jumlah seluruh produk barang dan jasa suatu negara dalam satu tahun, yang meliputi barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh warga negara (nasional) baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam pengertian ini, barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan asing yang berada di dalam negeri tidak diperhitungkan. Ada dua aliran pembayaran penggunaan jasa faktor produksi. 

1) Apabila hasil produksi perusahaan asing yang berada di dalam negeri lebih besar dari hasil produksi perusahaan nasional di luar negeri, maka akan terjadi pembayaran penggunaan jasa faktor produksi ke luar negeri. Selisih tersebut dinamakan pendapatan neto terhadap luar negeri dari faktor produksi atau net factor income to abroad. 

2) Apabila hasil produksi perusahaan asing yang berada di dalam negeri lebih kecil daripada produksi perusahaan nasional di luar negeri maka akan terjadi pembayaran ke dalam negeri. Selisihnya dinamakan  

pendapatan neto ke dalam negeri dari faktor produksi atau net factor income domestic. Jika PDB lebih besar daripada PNB maka menunjukkan bahwa investasi negara asing di dalam negeri lebih besar daripada investasi negara tersebut di negara lain. Dengan demikian menunjukkan perekonomian negara tersebut belum maju karena masih menerima banyak modal dari luar negeri. Sedangkan sebaliknya jika PDB lebih kecil daripada PNB maka menunjukkan bahwa investasi negara tersebut di luar negeri lebih besar daripada investasi negara lain di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian negara tersebut sudah maju karena mampu menanamkan modalnya lebih besar di luar negeri daripada menerima penanaman modal dari negara lain. Dengan demikian dapat dirumuskan :

c. Produk Nasional Neto atau Net National Product (NNP) Adalah nilai pasar barang dan jasa yang dihasilkan dalam satu tahun. Untuk menghitung NNP adalah Produk Nasional Bruto (PNB) dikurangi dengan penyusutan (depreciation). Penyusutan di sini artinya penyusutan barang-barang yang digunakan dalam proses produksi atau barang modal :
d. Pendapatan Nasional Bersih atau Net National Income (NNI) Dapat dilihat dari dua sisi. 1) Dari sisi pendapatan, yaitu pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. 2) Dari sisi produksi, yaitu sejumlah nilai bersih barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara. Untuk mengetahui besarnya NNI yaitu NNP dikurangi dengan pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)


e. Pendapatan Perorangan/Personal Income (PI) Adalah seluruh pendapatan yang benar-benar diterima oleh masyarakat. Jenis pendapatan yang tidak termasuk dalam pendapatan nasional, merupakan pendapatan pribadi. Berikut ini pendapatan yang tergolong dalam pendapatan nasional tetapi tidak termasuk sebagai pendapatan pribadi yaitu 1) Keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan, 2) Pajak yang dikenakan pemerintah atas keuntungan perusahaan, 3) Kontribusi yang dilakukan oleh perusahaan.

Tranfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa pada tahun yang bersangkutan, melainkan diambil dari pendapatan tahun sebelumnya .

f. Pendapatan Bebas/Disposable Income (DI) Apabila pendapatan pribadi dikurangi oleh pajak yang harus dibayar oleh para penerima pendapatan, nilai yang tersisa dinamakan pendapatan disposabel. Dengan demikian, pada hakikatnya pendapatan disposabel adalah pendapatan yang dapat digunakan oleh penerimanya, yaitu semua rumah tangga yang ada dalam perekonomian, untuk membeli barang-barang dan jasa yang mereka inginkan.





Jawablah pertanyan dibawah ini. Tulisna nama lengkap dan kelas serta jawaban

1. Jelaskan Pengertian Pendapatan Nasional.....

2. Tuliskan 3 Manfaat Pendapatan Nasional........

3. Sudahkah kamu mengerti / Butuh penjelasan/ tambah soal lagi ( pilih salah satu) terhadap materi yang ada di PPT...


T

Terimakasih stay healthy and Happy

Kamis, 15 April 2021

KD 3.11 Menerapkan prosedur kelengkapan dokumen perdagangan dalam dan luar negeri

 KD 3.11 Menerapkan prosedur  kelengkapan dokumen  perdagangan dalam dan  luar negeri 

SMK IPTEK JAKARTA

Disuusn Oleh Yati Octavia S.Pd


1.        SUMBER HUKUM EKSPOR

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR : 182/MPP/KEP/4/1998 TENTANGKETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.

A.           Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;

B.            Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;

C.            Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D.           Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

E.            Barang Yang Diatur Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;

F.             Barang Yang Diawasi Ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;

G.           Barang Yang Dilarang Ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

H.           Barang Yang Bebas Ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pengertian butir e, f dan g.

 

 2. SUMBER HUKUM IMPOR

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor:229/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor

1.        Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

2.        Daerah Pabean adalah  Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang  impornya  hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang  diakui dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan;

Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh diimpor.

Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara ( APIS ) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

Ketentuan mengenai API diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 253/MPP/KEP/7/2000: Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor.  550/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Angka Pengenal Importir (API).

Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor;

1.    Perusahaan Importir adalah Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang;

2.    Perusahaan dagang adalah setiap bentuk usaha perorangan, persekutuan, koperasi atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan;

3.    Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri;

4.    Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Direktur adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

5.    KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

6.    KANDEP adalah Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

3. LETTER OF CREDIT

Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir).

PELAKU L/C

·   Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

·   Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

·   Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

·   Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

·   Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

·   Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban

·   Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

 

TATA CARA PEMBAYARAN DENGAN L/C

1.    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

2.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

 

PIHAK-PIHAK DALAM LC

1. Pemohon (Applicant).

2. Bank Penerbit (Issuing Bank).

3. Penerima (Beneficiary).

4. Bank Penerus (Advising Bank).

5. Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).

6. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).

7. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

Silahkan Komentar Nama Lengkap dan Kelas

 

 


Minggu, 31 Januari 2021

KD 3.7 MENGENAL JENIS PAJAK

 KD 3.7 PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA, ASAS PEMUNGUTAN PAJAK, MENGENAL PENGELOMPOKAN JENIS PAJAK DAN OBJEK CARA PENGENAAN PAJAK.

SMA SAPTA KHARISMA

Oleh Yati Octavia S.Pd

A. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya

    Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Bagi perekonomian Indonesia, pajak tentu saja membawa manfaat yang beragam. Pajak berperan sebagai sumber pembiayaan negara. Pajak juga merupakan sumber pembiayaan pengeluaran produktif. Tak hanya itu, pajak mampu membiayai pengeluaran yang tidak produktif maupun tidak reproduktif.

Lalu apa perbedaan pajak dengan pungutan lainnya semisal retribusi, sumbangan atau Bea Ekspor dan Impor?

    Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung. Misalnya, retribusi pasar dan retribusi parkir. Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah. Misalnya, sumbangan perizinan konser, dan sumbangan daerah atas festival.

    Sementara itu, bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuk dan keluarnya produk mereka melalui badan kepabeanan. Misalnya, bea ekspor minyak mentah.

    Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.

B. Asas Pemungutan Pajak

Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Asas finansial

Berdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

Contohnya: Pak Ahmad bekerja sebagai guru honorer dengan pendapatan sekitar Rp15.000.000 per tahun, sedangkan Bu Laila bekerja sebagai Advokat dengan pendapatan sekitar Rp1.000 000.000 per tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang harus dibayar kedua orang tersebut tentu saja berbeda. Berdasarkan asas ini pula, penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan kedua orang tersebut harus lebih kecil dari pendapatan mereka selama setahun.

2. Asas ekonomis

Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh). Pajak juga tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat. Bahkan, dengan adanya pemanfaatan hasil pajak, diharapkan pemerintah bisa membangun negeri ini secara maksimal tanpa harus mendapatkan pembiayaan melalui skema lain seperti utang luar negeri.

3. Asas yuridis

Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Asas umum

    Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.

5. Asas kebangsaan

    Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

6. Asas sumber

    Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas wilayah

    Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

C. Pengelompokan Jenis-Jenis Pajak 

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain. 


2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.


3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


4. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.


Kerjakan Soal dibawah ini dikolom komentar dengan menuliskan Nama|| Kelas || Jawaban
1. Tuliskan Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya...
2. Tuliskan 3 Asas Pemungutan Pajak...
3. Tuliskan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung....
4. Tuliskan Perbedaan pajak objektif dan subjektif ...
5. Tuiskan perbedaan pajak pusat dan pajak daerah ....
6. Tuliskan Contoh Pajak Pusat dan pajak Daerah, Masing-masing 5...

-----------HAVE NICE DAY-----------


BAB 1 PENGANTAR ILMU EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI KELAS 10 KURIKULUM MERDEKA SMA SAPTA KHARISMA 1. Pengertian Ilmu Ekonomi Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yak...